Rembuk Stunting
Rantauprapat, 05 Juli 2022
“Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita ( bayi dibawah 5 tahun ) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya”. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun .
Permasalahan stunting bukan hanya masalah Bidang Kesehatan saja, namun menjadi masalah kita semua. Untuk itu dalam penanggulangannya harus teringrasi dengan seluruh OPD terkait. Penyelenggaraan intervensi gizi spesifik dan sensitif secara konvergen dilakukan dengan mengintegrasikan dan menyelaraskan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan pencegahan stunting. Ada 8 Aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting yaitu :
Aksi 1 . Analisis Situasi
Aksi 2. Rencana Kegiatan
Aksi 3. Rembuk Stunting
Aksi 4. Peraturan Bupati / Walikota tentang peran Desa
Aksi 5. Pembinaan KPM
Aksi 6. Sistem Manajemen Data
Aksi 7. Pengukuran dan Publikasi Stunting
Aksi 8. Review Kinerja Tahunan
Wakil ketua Tim Percepatan Penanganan Stunting Kab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian , MMA melalui Kepala Dinas Kesehatan H.Kamal Ilham, SKM,MM menyebutkan Rembuk Stunting diharapkan dapat memperkuat komitmen tim konvergensi stunting, sehingga prevalensi stunting di tahun 2024 turun menjadi 14 %.