RAPAT INTERVENSI PENGAWASAN SARANA INDUSTRI RUMAH TANGGA ( IRT )

RAPAT INTERVENSI PENGAWASAN SARANA INDUSTRI RUMAH TANGGA ( IRT )

Rantauprapat, 22 Mei 2021

Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu melakukan Rapat Intervensi Pengawasan Saran Industri Rumah Tangga ( IRT ) di Kafe Kalogoro tepatnya di Jalan Besar Rantauprapat pada Pukul 09.00 s/d 17.00 WIB. Higiene sanitasi makanan merupakan upaya untuk menjaga atau mengendalikan factor makanan, orang atau tempat dan perlengkapannya yang beresiko dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. 6 ( enam ) prinsip pada pengolahan makanan yang harus diperhatikan hygiene sanitasinya yaitu : pemilihan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan penyajian makanan.

Pada saat ini , terjadi peningkatan jumlah Industri Rumah Tangga Pangan ( IRTP ) di Labuhanbatu, namun setelah di cek di lapangan ternyata masih banyak IRTP yang tidak mengetahui  tata cara mendapatkan izin usaha, cara pengemasan, Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan , serta Hygiene Sanitasi IRTP itu sendiri.

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu H.Kamal Ilham, SKM, MM menyampaikan bahwa setiap sarana TPM ( Tempat Pengolahan Makanan ) harus mengetahui sumber kontaminasi yang dapat terjadi mulai dari awal proses pangan yang akan di olah sampai dengan hasil produksi olahan pangan, sehingga sumber kontaminasi yang ada dapat dikendalikan melalui pendekatan HACCP ( Hazard Analysis and Critical Control Points ).

Diharapkan setiap pelaku usaha TPM baik itu Jasa Boga / Catering , Rumah Makan / Restoran, Penjaja Makan / Restoran , Depot air minum dan kantin mengetahui cara produksi pangan yang baik dan benar serta setiap industry Rumah Tangga ( IRTP ) wajib memiliki sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga ( SPPIRT ).

Share this post