Tugas dan Fungsi

Organisasi merupakan salah satu fungsi dari administrasi, yang merupakan wadah dari orang-orang atau unit kerja untuk dapat melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh organisasi untuk mencapai tujuan organisasi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu merupakan Tipe A mempunyai unit kerja yang terdiri atas: 1 (satu) sekretariat dengan 3 (tiga) sub bagian, dan 4 (empat) bidang dengan masing-masing bidang 3 (tiga) seksi. Selanjutnya,berdasarkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor : 21 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Labuhanbatu, maka Dinas Kesehatan juga mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Jabatan dari Kewenangan yang dimilikinya. Adapun Tupoksi Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana tersebut dibawah ini:

TUGAS-DAN-FUNGSI-1